• Jurnal Provitae Volume 2, No. 1, Mei
    Oleh : Fakultas Psikologi Untar

    Arief Rachman Copy right adalah proteksi terhadap hasil karya yang dipublikasi atau belum dipublikasi, hasil dari seni dan pengetahuan dalam bentuk hasil karya yang nyata. UU hak cipta memberi hak ekslusif kepada penciptanya. Artinya hanya pembuatnya saja yang dapat akses dan dapat mengubahnya. Arti strategis copyright: memberikan keuntungan bagi penciptanya dan sebagai fondasi pengembangan budaya di negaranya. Copyright bisa memberikan dignitas kepada pengarang, ahli ilmu pengetahuan, pemain musik, dan artis. Ini bisa menstimulasi dan memberi dorongan untuk membuat kreasi dan dengan adanya jaminan promosi dan proteksi hak mereka. Upaya mempromosikan proteksi terhadap copyright dicapai melalui pendidikan dan pelatihan. Pelatihan seharusnya diberikan kepada guru di semua tingkat pendidikan dan ahli pustaka. Upaya memproteksi copyright harus dibarengi dengan perbaikan di setiap aspek pembangunan nasional dan perbaikan kualitas hidup masyarakat.

    ISBN :  0216
    Dimensi :  21
    Jenis Cover :  soft cover
    Berat Buku :  0
    Jenis Kertas :  hvs

    Harga
    Rp.30000,-
    tahun
    2007
    hlmn
    50 halaman
    Penerbit
    BUKUOBOR